Tujuan Penilaian Hasil Belajar
a. Tujuan Umum :
1)
menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
2)
memperbaiki proses pembelajaran;
3)
sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan belajar
siswa.
b.
Tujuan Khusus :
1)
mengetahui kemajuan dan hasil belajar siswa;
2)
mendiagnosis kesulitan belajar;
3)
memberikan umpan balik/perbaikan proses belajar
mengajar;
4)
penentuan kenaikan kelas;
5) memotivasi belajar siswa dengan cara mengenal dan
memahami diri dan merangsang untuk
melakukan usaha perbaikan.
Fungsi Penilaian Hasil Belajar
Fungsi penilaian hasil belajar sebagai berikut.
a. Bahan pertimbangan dalam menentukan kenaikan
kelas.
b. Umpan balik dalam perbaikan proses belajar
mengajar.
c. Meningkatkan motivasi belajar siswa.
d. Evaluasi
diri terhadap kinerja siswa.
0 comments:
Post a Comment