BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa
prinsip penyelenggaraan pendidikan
adalah demokratis dan berkeadilan serta
tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai
keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Pasal 5 ayat (4) menyatakan bahwa warga
Negara yang memiliki potensi kecerdasan
dan bakat istimewa berhak
memperoleh pendidikan khusus. Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah dan
Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa
diskriminasi. Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa setiap peserta didik pada
setiap satuan pendidikan berhak antara lain: (1) Mendapatkan pelayanan
pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; (2) Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang
dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan acuan
dan pedoman dalam mengembangkan kurikulum. Berdasarkan UU nomor 20 tahun 2003 kurikulum pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh satuan pendidikan. Pemerintah
tidak lagi menetapkan kurikulum secara nasional seperti periode sebelumnya.
Tidak ada lagi kurikulum nasional seperti kurikulum 1984, 1994 dan sebagainya.
Pemerintah hanya menetapkan SNP yang menjadi acuan sekolah dalam mengembangkan
kurikulum. Kini saatnya sekolah mengembangkan sendiri kurikulum sesuai dengan
karakteristik dan kebutuhan potensi peserta didik, masyarakat dan
lingkungannya.
Sementara itu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 14
tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen
Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) Departemen Pendidikan
Nasional (Depdiknas) menyebutkan bahwa salah satu tugas Subdirektorat
Pembelajaran – Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas (Dit. PSMA) adalah
melakukan penyiapan bahan kebijakan, standar, kriteria, dan pedoman serta
pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum.
Lebih
jauh dijelaskan dalam Permendiknas nomor 25 tahun 2006 tentang Rincian Tugas
Unit Kerja di Lingkungan Ditjen Mandikdasmen bahwa rincian tugas Subdirektorat
Pembelajaran - Dit. PSMA, antara lain melaksanakan
penyiapan bahan penyusunan pedoman dan prosedur pelaksanaan
pembelajaran, termasuk penyusunan pedoman pelaksanaan kurikulum.
Pengembangan KTSP (KTSP) berdasarkan SNP
memerlukan langkah dan strategi yang harus dikaji berdasarkan analisis yang
cermat dan teliti. Analisis dilakukan terhadap tuntutan kompetensi yang
tertuang dalam rumusan SK dan KD; analisis mengenai kebutuhan dan potensi
peserta didik, masyarakat, dan lingkungan; serta analisis peluang dan tantangan
dalam memajukan pendidikan pada masa yang akan datang dengan dinamika dan
kompleksitas yang semakin tinggi.
Penjabaran standar kompetensi (SK) dan
kompetensi dasar (KD) sebagai bagian dari pengembangan KTSP dilakukan melalui
pengembangan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran. Silabus merupakan
penjabaran secara umum dengan mengembangkan SK dan KD menjadi indikator,
kegiatan pembelajaran, materi pembelajaran dan penilaian. Penjabaran lebih
lanjut dari silabus dalam bentuk rencana pelaksanaan pembelajaran.
Sebagai bagian dari langkah pengembangan silabus,
pengembangan kegiatan pembelajaran merupakan langkah strategis yang berpengaruh
pada kualitas pembelajaran di kelas. Kemampuan guru dan sekolah dalam
mengembangkan pembelajaran tatap muka, tugas terstruktur, dan kegiatan mandiri
tidak terstruktur berpengaruh pada kualitas kompetensi peserta didik di sekolah
tersebut. Dengan demikian diperlukan panduan pengembangan kegiatan pembelajaran
yang dapat dijadikan pedoman bagi guru dan sekolah dalam mengembangkan SK dan
KD tiap mata pelajaran.
B.
Tujuan
Penyusunan panduan ini bertujuan:
1.
memberikan pemahaman lebih luas bagaimana merancang dan melaksanakan
kegiatan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan metode dan media
secara bervariasi;
2.
memberikan alternatif pembelajaran bervariasi untuk kegiatan tatap muka, penugasan
terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur;
3.
mendorong peningkatan mutu pendidikan melalui proses pembelajaran yang
efektif.
C.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup panduan ini meliputi: konsep dasar
dan implementasi pembelajaran, mekanisme pengembangan pembelajaran tatap muka, penugasan
terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk sistem paket dan sistem satuan kredit semsester (SKS), serta evaluasi dan
tindak lanjut untuk memperbaiki dan menyempurnakan proses pembelajaran.
BAB II
KONSEP DASAR DAN IMPLEMENTASI
A.
Konsep Dasar Pembelajaran
1.
Belajar dan Pembelajaran
Belajar dan pembelajaran merupakan konsep yang saling
berkaitan. Belajar merupakan proses perubahan tingkah
laku akibat interaksi dengan lingkungan. Proses perubahan tingkah laku
merupakan upaya yang dilakukan secara sadar berdasarkan pengalaman ketika
berinteraksi dengan lingkungan. Pola tingkah laku yang terjadi dapat dilihat
atau diamati dalam bentuk perbuatan reaksi dan sikap secara mental dan fisik.
Tingkah laku yang berubah sebagai hasil proses
pembelajaran mengandung pengertian luas, mencakup pengetahuan, pemahaman,
sikap, dan sebagainya. Perubahan yang terjadi memiliki karakteristik: (1)
perubahan terjadi secara sadar, (2) perubahan dalam belajar bersifat sinambung
dan fungsional, (3) tidak bersifat sementara, (4) bersifat positif dan aktif,
(5) memiliki arah dan tujuan, dan (6) mencakup seluruh aspek perubahan tingkah
laku, yaitu pengetahuan, sikap, dan perbuatan.
Keberhasilan belajar peserta didik dipengaruhi
oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal, yaitu kondisi dalam proses
belajar yang berasal dari dalam diri sendiri, sehingga terjadi perubahan
tingkah laku. Ada beberapa hal yang termasuk faktor internal, yaitu:
kecerdasan, bakat (aptitude), keterampilan (kecakapan), minat, motivasi,
kondisi fisik, dan mental.
Faktor eksternal, adalah kondisi di luar individu
peserta didik yang mempengaruhi
belajarnya. Adapun yang termasuk faktor eksternal adalah: lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat
(keadaan sosio-ekonomis, sosio kultural, dan keadaan masyarakat).
Pada hakikatnya belajar dilakukan oleh siapa saja,
baik anak-anak maupun manusia dewasa. Pada kenyataannya ada kewajiban bagi
manusia dewasa atau orang-orang yang memiliki kompetensi lebih dahulu agar
menyediakan ruang, waktu, dan kondisi agar terjadi proses belajar pada
anak-anak. Dalam hal ini proses belajar diharapkan terjadi secara optimal pada
peserta didik melalui cara-cara yang dirancang dan difasilitasi oleh guru di
sekolah. Dengan demikian diperlukan kegiatan pembelajaran yang disiapkan oleh
guru.
Pembelajaran merupakan seperangkat tindakan yang
dirancang untuk mendukung proses belajar peserta didik, dengan memperhitungkan kejadian-kejadian eksternal yang berperanan
terhadap rangkaian kejadian-kejadian internal yang berlangsung di dalam
peserta didik (Winkel, 1991).
Pengaturan peristiwa pembelajaran dilakukan secara
seksama dengan maksud agar terjadi belajar dan membuat berhasil guna (Gagne,
1985). Oleh karena itu pembelajaran perlu dirancang, ditetapkan tujuannya
sebelum dilaksanakan, dan dikendalikan pelaksanaannya (Miarso, 1993)
Proses pembelajaran yang berhasil guna memerlukan
teknik, metode, dan pendekatan tertentu sesuai dengan karakteristik tujuan,
peserta didik, materi, dan sumber daya. Sehingga diperlukan strategi yang tepat
dan efektif.
Strategi pembelajaran merupakan suatu seni dan ilmu untuk membawa pembelajaran sedemikian rupa sehingga tujuan
yang telah ditetapkan dapat dicapai secara efesien dan efektif (T. Raka Joni,
1992). Cara-cara yang dipilih dalam menyusun strategi pembelajaran meliputi
sifat, lingkup dan urutan kegiatan yang dapat memberikan pengalaman belajar
kepada peserta didik (Gerlach and Ely). Strategi belajar mengajar tidak
hanya terbatas pada prosedur dan kegiatan, melainkan juga termasuk di dalamnya
materi pengajaran atau paket pengajarannya (Dick and Carey).
Faktor yang memengaruhi proses pembelajaran
terdiri dari faktor internal dan eksternal.
Faktor internal adalah faktor-faktor yang berkaitan dengan pribadi guru
sebagai pengelola kelas. Guru harus dapat melaksanakan proses pembelajaran,
oleh sebab itu guru harus memiliki persiapan mental, kesesuaian antara tugas
dan tanggung jawab, penguasaan bahan, kondisi fisik, dan motivasi kerja.
Faktor eksternal adalah kondisi yang timbul atau
datang dari luar pribadi guru, antara lain keluarga dan lingkungan pergaulan di
masyarakat. Faktor lingkungan, yang dimaksud adalah faktor lingkungan alam,
lingkungan sosial, dan lingkungan sekolah.
Berdasarkan pendekatan yang digunakan, secara umum
ada dua strategi pembelajaran yaitu strategi yang berpusat pada guru (teacher centre oriented) dan strategi yang
berpusat pada peserta didik (student
centre oriented). Pendekatan pembelajaran yang berpusat pada guru
menggunakan strategi ekspositori, sedangkan pendekatan pembelajaran yang
berpusat pada peserta didik menggunakan strategi diskoveri inkuiri (discovery inquiry).
Pemilihan strategi ekspositori atau diskoveri
inkuiri dilakukan atas pertimbangan karakteristik kompetensi yang menjadi
tujuan yang terdiri dari sikap, pengetahuan dan keterampilan, serta
karakteristik peserta didik dan sumber daya yang dimiliki. Oleh karena itu
tidak ada strategi yang tepat untuk semua kondisi dan karakteristik yang
dihadapi. Guru diharapkan mampu memilah dan memilih dengan tepat strategi yang
digunakan agar hasil pembelajaran efektif dan maksimal.
Pemilihan strategi ekspositori dilakukan atas
pertimbangan:
a.
karakteristik peserta didik dengan kemandirian belum memadai;
b.
sumber referensi terbatas;
c.
jumlah pesera didik dalam kelas banyak;
d.
alokasi waktu terbatas; dan
e.
jumlah materi (tuntutan kompetensi dalam aspek pengetahuan) atau bahan
banyak.
Langkah-langkah yang dilakukan pada strategi
ekspositori adalah sebagai berikut.
a.
Preparasi, guru menyiapkan bahan/materi pembelajaran
b.
Apersepsi diperlukan untuk penyegaran
c.
Presentasi (penyajian) materi pembelajaran
d.
Resitasi, pengulangan pada bagian yang menjadi kata kunci kompetensi atau
materi pembelajaran.
Pemilihan strategi diskoveri inkuiri dilakukan atas pertimbangan:
a.
karakteristik peserta didik dengan kemandirian cukup memadai;
b.
sumber referensi, alat, media, dan bahan cukup;
c.
jumlah peserta didik dalam kelas tidak terlalu banyak;
d.
materi pembelajaran tidak terlalu luas; dan
e.
alokasi waktu cukup tersedia.
Langkah-langkah yang dilakukan pada strategi diskoveri inkuiri adalah sebagai
berikut.
a.
Guru atau peserta didik mengajukan dan merumuskan masalah
b.
Merumuskan logika berpikir untuk mengajukan hipotesis atau jawaban
sementara
c.
Merumuskan langkah kerja untuk memperoleh data
d.
Menganalisis data dan melakukan verifikasi
e.
Melakukan generalisasi
Strategi ekspositori lebih mudah bagi guru namun
kurang melibatkan aktivitas peserta didik. Kegiatan pembelajaran berupa
instruksional langsung (direct
instructional) yang dipimpin oleh guru. Metode yang digunakan adalah
ceramah atau presentasi, diskusi kelas, dan tanya jawab. Namun demikian ceramah
atau presentasi yang dilakukan secara interaktif dan menarik dapat meningkatkan
keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran.
Strategi diskoveri
inkuiri memerlukan persiapan yang sungguh-sungguh, oleh karena itu
dibutuhkan kreatifitas dan inovasi guru agar pengaturan kelas maupun waktu
lebih efektif. Kegiatan pembelajaran berbentuk Problem Based Learning yang difasilitasi oleh guru. Strategi ini
melibatkan aktivitas peseserta didik yang tinggi. Metode yang digunakan adalah
observasi, diskusi kelompok, eksperimen, ekplorasi, simulasi, dan sebagainya.
2.
Prinsip Pembelajaran Berbasis
Kompetensi
Pembelajaran berbasis kompetensi adalah
pembelajaran yang dilakukan dengan orientasi pencapaian kompetensi peserta
didik. Sehingga muara akhir hasil pembelajaran adalah meningkatnya kompetensi
peserta didik yang dapat diukur dalam pola sikap, pengetahuan, dan
keterampilannya.
Prinsip pembelajaran berbasis kompetensi adalah
sebagai berikut:
a.
Berpusat pada peserta didik agar mencapai kompetensi yang diharapkan.
Peserta didik menjadi subjek pembelajaran sehingga keterlibatan aktivitasnya
dalam pembelajaran tinggi. Tugas guru adalah mendesain kegiatan pembelajaran
agar tersedia ruang dan waktu bagi peserta didik belajar secara aktif dalam
mencapai kompetensinya.
b.
Pembelajaran terpadu agar kompetensi yang dirumuskan dalam KD dan SK
tercapai secara utuh. Aspek kompetensi yang terdiri dari sikap, pengetahuan,
dan keterampilan terintegrasi menjadi satu kesatuan.
c.
Pembelajaran dilakukan dengan sudut pandang adanya keunikan individual
setiap peserta didik. Peserta didik memiliki karakteristik, potensi, dan
kecepatan belajar yang beragam. Oleh karena itu dalam kelas dengan jumlah
tertentu, guru perlu memberikan layanan individual agar dapat mengenal dan
mengembangkan peserta didiknya.
d.
Pembelajaran dilakukan secara bertahap dan terus menerus menerapkan prinsip
pembelajaran tuntas (mastery learning)
sehingga mencapai ketuntasan yang ditetapkan. Peserta didik yang belum tuntas
diberikan layanan remedial, sedangkan yang sudah tuntas diberikan layanan
pengayaan atau melanjutkan pada kompetensi berikutnya.
e.
Pembelajaran dihadapkan pada situasi pemecahan masalah, sehingga peserta
didik menjadi pembelajar yang kritis, kreatif, dan mampu memecahkan masalah
yang dihadapi. Oleh karena itu guru perlu mendesain pembelajaran yang berkaitan
dengan permasalahan kehidupan atau konteks kehidupan peserta didik dan
lingkungan.
f.
Pembelajaran dilakukan dengan multi strategi dan multimedia sehingga
memberikan pengalaman belajar beragam bagi peserta didik.
g.
Peran guru sebagai fasilitator, motivator, dan narasumber
Pembelajaran kontekstual dengan pendekatan
konstruktivisme dipandang sebagai salah satu strategi yang memenuhi prinsip
pembelajaran berbasis kompetensi. Dengan lima strategi pembelajaran kontekstual
(contextual teaching and learning),
yaitu relating, experiencing, applying,
cooperating, dan transferrini diharapkan peserta didik mampu mencapai
kompetensi secara maksimal.
Tujuh konsep utama
pembelajaran kontekstual, yaitu:
a.
Constructivisme
§ Belajar adalah proses aktif
mengonstruksi pengetahuan dari abstraksi pengalaman alami maupun manusiawi,
yang dilakukan secara pribadi dan sosial untuk mencari makna dengan memproses
informasi sehingga dirasakan masuk akal sesuai dengan kerangka berpikir yang
dimiliki
§ Belajar berarti menyediakan
kondisi agar memungkinkan peserta didik membangun sendiri pengetahuannya
§ Kegiatan belajar dikemas
menjadi proses mengonstruksi pengetahu-an, bukan menerima pengetahuan sehingga
belajar dimulai dari apa yang diketahui peserta didik. Peserta didik menemukan
ide dan pengetahuan (konsep, prinsip) baru, menerapkan ide-ide, kemudian
peserta didik mencari strategi belajar yang efektif agar mencapai kompetensi
dan memberikan kepuasan atas penemuannya itu.
b. Inquiry
§ Siklus inkuiri: observasi dimulai dengan bertanya, mengajukan
hipotesis, mengumpulkan data, dan menarik simpulan.
§ Langkah-langkah inkuiri
dengan merumuskan masalah, melakukan
observasi, analisis data, kemudian mengomunikasikan hasilnya
c. Questioning
§ Berguna bagi guru untuk: mendorong, membimbing dan menilai peserta
didik; menggali informasi tentang pemahaman, perhatian, dan pengetahuan peserta
didik.
§ Berguna bagi peserta didik sebagai salah satu teknik dan strategi
belajar.
d.
Learning Community
§ Dilakukan melalui
pembelajaran kolaboratif
§ Belajar dilakukan dalam
kelompok-kelompok kecil sehingga kemampuan sosial dan komunikasi berkembang
e. Modelling
§ Berguna sebagai contoh yang baik yang dapat ditiru oleh peserta didik
seperti cara menggali informasi, demonstrasi, dan lain-lain.
§ Pemodelan dilakukan oleh guru (sebagai teladan), peserta didik, dan
tokoh lain.
f.
Reflection
§ Tentang cara berpikir apa
yang baru dipelajari
§ Respon terhadap kejadian,
aktivitas/pengetahuan yang baru
§ Hasil konstruksi pengetahuan yang baru
§ Bentuknya dapat berupa kesan, catatan atau hasil karya
g. Autentic Assesment
§ Menilai sikap, pengetahuan, dan ketrampilan
§ Berlangsung selama proses secara terintegrasi
§ Dilakukan melalui berbagai cara (test dan non-test)
§ Alternative bentuk: kinerja, observasi, portofolio, dan/atau jurnal
B.
Implementasi Pengembangan Kegiatan Pembelajaran
Sebagai tahapan strategis pencapaian kompetensi, kegiatan pembelajaran
perlu didesain dan dilaksanakan secara efektif dan efisien sehingga memperoleh
hasil maksimal. Berdasarkan panduan penyusunan KTSP (KTSP), kegiatan
pembelajaran terdiri dari kegiatan tatap muka, kegiatan tugas terstruktur, dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur. Sekolah standar yang menerapkan sistem
paket, beban belajarnya dinyatakan dalam jam pelajaran ditetapkan bahwa satu
jam pelajaran tingkat SMA terdiri dari 45 menit tatap muka untuk Tugas
Terstruktur dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur memanfaatkan 0% - 60% dari
waktu kegiatan tatap muka.
Sementara itu bagi sekolah kategori mandiri yang
menerapkan sistem kredit semester, beban
belajarnya dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). 1 (satu) sks tingkat
SMA terdiri dari 1 (satu) jam pelajaran (@45 menit) tatap muka dan 25 menit
tugas terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Dengan demikian, pada sistem paket maupun SKS,
guru perlu mendesain kegiatan pembelajaran tatap muka, tugas terstruktur dan
kegiatan mandiri.
1.
Kegiatan Tatap Muka
Untuk sekolah yang menerapkan sistem paket,
kegiatan tatap muka dilakukan dengan
strategi bervariasi baik ekspositori maupun diskoveri inkuiri. Metode yang
digunakan seperti ceramah interaktif,
presentasi, diskusi kelas, diskusi kelompok, pembelajaran kolaboratif
dan kooperatif, demonstrasi, eksperimen, observasi di sekolah, ekplorasi dan
kajian pustaka atau internet, tanya jawab, atau simulasi.
Untuk sekolah yang menerapkan sistem SKS, kegiatan
tatap muka lebih disarankan dengan strategi ekspositori. Namun demikian tidak
menutup kemungkinan menggunakan strategi dikoveri
inkuiri. Metode yang digunakan seperti ceramah interaktif, presentasi,
diskusi kelas, tanya jawab, atau demonstrasi.
2.
Kegiatan Tugas terstruktur
Bagi sekolah yang menerapkan sistem paket,
kegiatan tugas terstruktur tidak dicantumkan
dalam jadwal pelajaran namun dirancang oleh guru dalam silabus maupun
RPP (Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran). Oleh karena itu pembelajaran
dilakukan dengan strategi diskoveri inkuiri. Metode yang digunakan seperti
penugasan, observasi lingkungan, atau proyek.
Bagi sekolah yang menerapkan sistem SKS, kegiatan
tugas terstruktur dirancang dan dicantumkan dalam jadwal pelajaran meskipun
alokasi waktunya lebih sedikit dibandingkan dengan kegiatan tatap muka.
Kegiatan tugas terstruktur merupakan kegiatan pembelajaran yang mengembangkan
kemandirian belajar peserta didik, peran guru sebagai fasilitator, tutor, teman
belajar. Strategi yang disarankan adalah diskoveri
inkuiri dan tidak disarankan dengan strategi ekspositori. Metode yang
digunakan seperti diskusi kelompok, pembelajaran kolaboratif dan kooperatif,
demonstrasi, eksperimen, observasi di sekolah, ekplorasi dan kajian pustaka
atau internet, atau simulasi.
3.
Kegiatan Mandiri Tidak
Terstruktur
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan
pembelajaran yang dirancang oleh guru namun tidak dicantumkan dalam jadwal
pelajaran baik untuk sistem paket maupun sistem SKS. Strategi pembelajaran yang
digunakan adalah diskoveri inkuiri dengan metode seperti penugasan, observasi
lingkungan, atau proyek.
BAB III
MEKANISME PENGEMBANGAN
A.
Mekanisme
Mekanisme pengembangan
kegiatan pembelajaran dilakukan secara simultan dengan pengembangan KTSP (KTSP)
dan silabus mata pelajaran. Sekolah atau kelompok sekolah dengan karakteristik
yang hampir sama dan/atau kelompok guru mata pelajaran merumuskan bersama
pengembangan kegiatan pembelajaran.
Kegiatan dilakukan dalam koordinasi
kepala sekolah yang dilaksanakan oleh tim pengembang kurikulum di sekolah
bersama dengan guru baik melalui rapat kerja dan/atau kegiatan MGMP.
Dalam mengembangkan kegiatan
pembelajaran, diperlukan informasi yang cukup berkaitan dengan karakteristik
sekolah yang terdiri dari, potensi dan kebutuhan peserta didik, sumber daya,
fasilitas, lingkungan, dan lain-lain. Informasi diperoleh dari berbagai sumber
seperti catatan dan pengalaman guru, hasil riset bagian penelitian dan
pengembangan (Litbang), atau informasi bagian inventarisasi di sekolah, serta
karakteristik keilmuan sesuai mata pelajaran.
Hasil pengembangan dituangkan
dalam rancangan kegiatan pembelajaran dalam bentuk silabus dan desain
pembelajaran, rancangan pelaksanaan pembelajaran lebih rinci (RPP), desain
penilaian dan instrumennya, serta dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Mekanisme kerja tim pengembang kurikulum, MGMP, dan guru mata pelajaran
disajikan dalam skema berikut ini.
Gambar 1.
Mekanisme Kerja Tim
Pengembang Kurikulum,
MGMP dan Guru Mata Pelajaran
B.
Langkah-Langkah
Pengembangan kegiatan pembelajaran dilakukan
langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Mengkaji dan memetakan KD (KD) agar diketahui karakteristiknya. Hal ini
perlu dilakukan guna merancang strategi dan metode yang akan digunakan pada
kegiatan tatap muka, tugas terstruktur, dan mandiri tidak terstruktur.
2.
Mendeskripsikan KD secara lebih rinci dan terukur ke dalam rumusan
indikator kompetensi. Indikator berguna untuk merancang kegiatan pembelajaran
yang diperlukan. Indikator yang dominan pada prinsip dan prosedural misalnya,
menyarankan kegiatan pembelajaran dengan strategi diskoveri inkuiri.
3.
Membuat desain pembelajaran dalam bentuk silabus atau desain umum
pembelajaran seperti disajikan dalam Contoh Desain Umum Pembelajaran Sistem
SKS.
4.
Menjabarkan silabus atau desain pembelajaran dalam bentuk rancangan
pelaksanaan pembelajaran (RPP) tiap pertemuan.
5.
Melaksanaan pembelajaran sesuai dengan silabus/desain pembelajaran dan RPP.
6.
Melakukan penilaian proses maupun hasil belajar untuk mengukur pencapaian
kompetensi
Contoh Desain Umum Pembelajaran :
MINGGU
KE
|
KOMPETENSI DASAR
|
KEGIATAN PEMBELAJARAN
|
||
TATAP MUKA
|
TUGAS TERSTRUKTUR
|
KEGIATAN MANDIRI
|
||
1
|
1.1. Mengukur besaran fisika (massa, panjang, dan waktu)
|
Guru
1. melakukan
questioning pengalaman siswa tentang
mengukur, besaran, dan satuan
2. menjelaskan aspek penting dalam mengukur
|
1. praktik
mengukur di laboraorium
|
1. mendata alat ukur yang sering digunakan
sehari-hari
2. membuat laporan hasil praktik
|
2
|
|
|
|
|
Dst.
|
|
|
|
|
1 comments:
Asslmlkm, Pa Ahmad saya ijin copy, tulisannya bagus dan bermanfaat buat sy
Post a Comment